Headlines News :
Home » » Dinas Pendapatan Akan Pertanyakan Bea Keluar CPO

Dinas Pendapatan Akan Pertanyakan Bea Keluar CPO

Written By Unknown on Kamis, 16 Oktober 2014 | 09.09


PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendapatan dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau akan mengikuti rapat koordinasi daerah penghasil Crude Palm Olil (CPO) 16 Oktober 2014 mendatang di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rapat tersebut akan ada beberapa usulan yanga disampaikan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan. Hal tersebut diantaranya, agar tuntutan Bea Keluar CPO dapat direalisasikan oleh Pemerintah Pusat ke daerah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau, H. Joni Irwan, SH, MH. yang juga Ketua Forum Komunikasi Daerah Penghasil Kelapa Sawit (CPO) dalam rapat persiapan jelang mengikuti rakor daerah CPO di Dinas Pendapatan.Dalam
Kesempatan rapat persiapan tersebut juga turut hadir Kepala Dinas Perkebunan selaku Moderator Rakor Provinsi Penghasil CPO Drs. Zulher, MS dan Lembaga Penelitian Universitas Riau selaku Narasumber Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE, MP serta  Kepala Bidang Retribusi, PADL, dan DBH Dinas Pendapatan Provinsi Riau Sahrum, SH, ME.

"Untuk jangka pendek, meminta DPD dan DPR RI perwakilan masing-masing daerah penghasil untuk mengadakan pertemuan dan membahas tuntutan BK CPO dibagihasilkan untuk daerah penghasil. Kemudian jangka panjang, mengupayakan adanya revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan  memasukkan perkebunan sebagai objek Dana bagi Hasil," Jelasnya.

Menurut  Kepala Bidang Retribusi, PADL, dan DBH Dinas Pendapatan Provinsi Riau Sahrum, SH, ME. Sebagai tambahan jadwal kerja dalam jangka pendek yang disampaikan Kepala Dinas  Pendapatan, alternatif jika Bea Keluar (BK) CPO ditiadakan oleh Pemerintah Pusat, daerah  penghasil mengusulkan dan meminta produsen dan pengusaha kelapa sawit memberikan  konstribusi terhadap daerah penghasil berupa sumbangan pihak ke-3 yang berpedoman kepada Surat sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri N0. 188.34/3475/SJ perihal penyampaian Perda tentang sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah, untuk  Provinsi Riau telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang  Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Sedangkan menurut  Lembaga Penelitian Universitas Riau selaku Narasumber Prof. Dr. Almasdi Syahza Bea Keluar (BK) CPO sangat dibutuhkan oleh daerah penghasil, yang dipergunakan untuk perbaikan infrastuktur seperti perbaikan jalan, perbaikan lingkungan seperti pencegahan  dan dan penanganan kebakaran, dan untuk sosialisasi ISPO baik di tingkat petani maupun pengusaha perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau  sebagai daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia dengan data akhir tahun 2013, hasil produksi CPO 7.570.854 Ton, luas kebun + 2,4 juta Ha dan pabrik pengolahan 187 unit akan sangat berperan dan berpotensi besar untuk menghasilkan produk bio diesel sebagai pengganti solar untuk BBM.

Pada bulan September 2014 hingg sekarang pemerintah menghentikan untuk sementara Bea  Keluar (BK) CPO, jika dipungut kembali maka Provinsi Penghasil harus dapat pengembalian  dalam bentuk Dana bagi Hasil (DBH) jika tidak lebih baik BK CPO ditiadakan.***

Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Indonesia Justice - All Rights Reserved
Template by Creating Website Developed by Studio Web